DOMPU, Satondanews,-Pemerintah Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp 2.751.290. Upah Minimun Kabupaten Dompu itu naik 5,58 % dari tahun 2025 sebesar Rp. 2.605.734.
Penetapan UMK Dompu itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTB, Nomor 100.3.3.1-693 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten Dompu Tahun 2026. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Besaran UMK tersebut ditetapkan setelah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Dompu. Rapat dipimpin Kepala Dinas Naketrans Dompu sebagai ketua dewan pengupahan dan dihadiri oleh semua anggota dewan pengupahan. Rapat itu digelar pada Senin (22/12/2025) pagi dan menghasilkan rekomendasi kenaikan upah minimum untuk tahun mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Muhammad Nursalam ST, kepada Satondanews menjelaskan, bahwa penetapan UMK 2026 telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“UMK Kabupaten Dompu Tahun 2026 mengalami kenaikan 5,58 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Nursalam, Sabtu (27/12/2025).
Ia menegaskan, besaran kenaikan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai indikator pertumbuhan ekonomi daerah, laju inflasi Provinsi, serta KHL (kebutuhan hidup layak) yaitu standar kebutuhan minimum seorang pekerja atau buruh lajang agar dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan satu bulan. Di sisi lain, keberlangsungan dunia usaha juga menjadi pertimbangan utama dalam proses penetapan yang menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan upah minimum daerah.
UMK ini, lanjut Nursalam diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 0-1 tahun. Dan ada beberapa perusahaan telah menerapkan struktur dan skala upah yang disepakati antara perusahaan dan pekerja.
Pemkab Dompu juga mengingatkan seluruh perusahaan dan pelaku usaha di wilayahnya agar mematuhi ketentuan UMK 2026. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah standar minimum yang telah ditetapkan.
“UMK ini mulai berlaku 1 Januari 2026. Kami mengimbau perusahaan menjalankannya sesuai aturan dan membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan,”tegas Nursalam.(rif)

















