Dompu, Satondanews,— Penahanan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Irigasi Sori Paranggi, Kabupaten Dompu, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Dompu pada 7 Januari 2026, mendapat tanggapan dari advokat dan konsultan hukum Abdul Muis, S.H.
Menurut Abdul Muis, langkah penahanan tersebut menarik untuk dikaji jika dikaitkan dengan semangat KUHAP baru, yang menempatkan upaya paksa penahanan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium), meskipun proses hukum tetap dapat berjalan hingga persidangan di pengadilan.
Abdul Muis menilai, langkah penahanan tersebut terkesan prematur apabila tidak didasarkan pada penilaian objektif terhadap kondisi para tersangka, terlebih jika dikaitkan dengan perubahan paradigma dalam KUHAP baru.
“Dalam KUHAP lama, penahanan memang cukup didasarkan pada alasan subjektif seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun dalam KUHAP baru, ketiga indikator itu harus dapat diuji secara konkret, tidak cukup diasumsikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila indikator-indikator tersebut tidak dapat dijelaskan secara faktual dan rasional, maka penahanan justru berpotensi bertentangan dengan semangat KUHAP baru, yang proses perumusannya melibatkan berbagai elemen, mulai dari penegak hukum, politisi, akademisi, hingga masyarakat sipil.
Pertanyaan mendasar yang muncul lanjut Abdul Muis, apakah proses hukum akan terhambat jika para tersangka tidak ditahan, dan sebaliknya, apakah tidak ditahannya tersangka otomatis menguntungkan tersangka secara hukum.
Menurutnya, tidak ditahannya tersangka tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. Yang dijaga adalah hak kebebasan seseorang sesuai asas praduga tak bersalah.
“Tidak ditahan justru mencegah terjadinya hukuman dini, serta membuat pembelaan hukum lebih seimbang karena tersangka dapat menyiapkan pembelaan secara maksimal bersama penasihat hukumnya,” jelasnya.
Menyikapi perubahan paradigma peradilan pidana dalam KUHAP baru, Abdul Muis menyarankan agar tersangka dan keluarganya menempuh langkah hukum yang sah, yakni mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang jelas dan konkret. Selanjutnya kalau tidak puas maka bias diuji lewat Praperadilan yang syah didepan pengadilan.
Ia menambahkan, perkara Irigasi Sori Paranggi terjadi sekitar tahun 2020, sehingga dalam rentang waktu tersebut dapat dinilai secara proporsional apakah para tersangka, pernah berupaya melarikan diri, berpotensi menghilangkan barang bukti (yang saat ini telah berada di tangan penyidik), atau berpotensi mengulangi perbuatan yang sama.
“Jika semua itu tidak mampu dibuktikan secara konkret, maka penahanan patut dipertanyakan keabsahannya,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AM selaku pelaksana pekerjaan, AB selaku direktur, dan AS selaku kuasa pengguna anggaran. Ketiganya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.638.538.058, berdasarkan hasil temuan Inspektorat Provinsi NTB.(tu)

















