DOMPU, Satondanews,-Perjuangan Pemerintah Kabupaten Dompu akhirnya membuahkan hasil.
Berkat atensi langsung Bupati Dompu, Bambang Furdais, SE, serta komunikasi yang intens dengan Pemerintah Provinsi NTB, delapan aset tanah milik provinsi dipastikan bakal beralih menjadi aset resmi Pemkab Dompu.
Kepastian itu disampaikan Kepala BPKAD Dompu, Muhammad Syahroni, SP., MM, Jumat (05/12/25). Menurutnya, hibah ini merupakan wujud dukungan Pemprov NTB terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Dompu.
”Pemprov NTB merespons positif usulan Pemda Dompu untuk mengalihkan sejumlah aset strategis yang selama ini masih tercatat sebagai milik provinsi,” ungkap Syahroni.
Syahroni menjelaskan, proses hibah diawali dari pengajuan resmi Pemkab Dompu kepada Gubernur NTB. Usulan itu kemudian dikaji oleh perangkat daerah pengelola barang milik daerah Provinsi NTB untuk memastikan legalitas, tujuan pemanfaatan, hingga kondisi fisik setiap lokasi tanah.
Tak hanya itu, Pemkab Dompu juga telah merampungkan kewajiban penyerahan dokumen terkait pengalihan aset P3D kepada Pemprov NTB.
Penyelesaian dokumen Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini dinilai sebagai langkah penting karena sebelumnya sempat berpotensi menjadi temuan BPK.
“Dengan hibah ini, status aset akan jelas dan resmi tercatat sebagai milik Pemkab Dompu. Ini penting agar aset dapat direncanakan pemanfaatannya, diamankandan tidak lagi terjadi okupasi sembarangan oleh masyarakat,” imbuhnya.
Daftar 8 Aset yang Akan Diserahkan ke Pemkab Dompu:
Tanah Eks Pasar Hewan Dompu (depan RS Manggelewa) – 12.794 m².
Tanah Bangunan Kantor Dinas Pertanian – 8.923 m².
Tanah Gudang & UPTD Woja Montabaru (depan sawah BBU) – 4.063 m².
Tanah Pemandian Madaprama – 5.000 m².
Tanah Eks Pengolahan Pakan Manggelewa Anamina – 619 m².
Tanah Eks Kebun Induk (dekata TPU Desa Katua Dompu) – 5.000 m²
Tanah Taman Kota Dompu – 3.819 m².
Tanah Eks Kantor Transmigrasi (kini SMPN 1 Dompu) – 1.390 m².
Tahap berikutnya, kata Syahroni, adalah penandatanganan Naskah Hibah Daerah (NHD) antara Pemprov NTB dan Pemkab Dompu, yang akan dilanjutkan dengan penandatanganan BAST sebagai bukti serah terima resmi, baik fisik maupun administrasi.
“Insya Allah seluruh proses hibah akan tuntas pada akhir Desember 2025,” pungkasnya.(Adz)

















